Akad dan Transaksi dalam Ekonomi Islam

Lafal akad berasal dari lafal Arab al-’aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan al-ittifaq. Secara terminologi fiqih, akad didefinisikan sebagai pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan (Haroen, 2000)
Pengertian :
suatu perikatan, perjanjian yang ditandai adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariah Islamiyah yang mempengaruhi obyek yang diperikatkan oleh pelaku perikatan.
Rukun :
1. Pernyataan untuk mengikatkan diri ( sighat al-’aqd );
2. Pihak-pihak yang berakad ( al-muta’aqidain );
3. Obyek akad ( al-ma‘qud‘alaih ).

JENIS-JENIS AKAD

*Akad tabarru’ -> transaksi kebajikan, terdiri dari : qardh, rahn, hawalah, wakalah, wadi’ah, kafalah, wakaf.
*Akad tijarah -> transaksi komersial, terdiri dari :
1. Natural Certainty Contracts ->akad bai’ (bai’ al-murabahah, bai’ as-salam, dan bai’ al-istishna), ijarah dan ijarah muntahiyah bitamliik, sharf, dan barter.
2. Natural Uncertainty Contracts -> musyarakah (musyarakah muwafadhah, musyarakah al-inan, musyarakah abdan, dan musyarakah wujuh), mudharabah (mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah), muzara’ah, musaqah, dan mukhabarah.

NATURAL CERTAINTY CONTRACT (NCC)
Adalah suatu jenis kontrak transaksi dalam bisnis yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatannya baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya.
Sifat transaksinya adalah pasti dan dapat ditentukan besarannya.
Objek pertukarannya :
1. Ayn (Harta Nyata)
2. Dayn (Harta Keuangan)

NATURAL CERTAINTY CONTRACT (NCC)
*Waktu Pertukarannya :

1. Naqdan
(immediate delivery = penyerahan segera).

2. Ghairu Naqdan
(deferred delivery = penyerahan tangguh).


AKAD BAI’ (AKAD JUAL – BELI)

Al bai‟ dalam istilah fiqih berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Dalam akad bai‟ harga dan keuntungan sudah bersifat pasti (certaint).
Dalil : Al Baqarah : 275
An Nisa : 29
HR Al bazar & Al Hakim
HR Ibnu Majah

Rukun Jual-Beli ( Bai‟)
1. penjual (bai‟);
2. pembeli (musytari‟);
3. barang/obyek (mabi‟);
4. harga (tsaman);
5. ijab qabul (sighat);

BAI’ AS-SALAM (JUAL BELI PESANAN)
Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari” (Haroen, 2000).

Menurut Ulama Syafi‘iyah dan Hanabilah :
“Akad yang disepakati untuk membuat sesuatu dengan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya dahulu, sedangkan barangnya diserahkan (kepada pembeli) kemudian hari”.

BAI’ AL-MURABAHAH
Jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang yang dijual ditambah dengan sejumlah keuntungan (ribhun) yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual.
*Penyerahan Barang pada saat transaksi
*Pembayaran tunai, tangguh atau cicilan.

BAI’ AS-SALAM

*Dalil Al Qur’an
Surat Al Baqarah : 282, Allah berfirman;
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya…”
(HR. al-Bukhari, Musylim, Abu Daud, an-Nasa‟I at-Tirmidzi, dan Ibn Majah dari Ibnu „Abbas)
(HR. Thabrani).

BAI’ AL-ISTISHNA
Jual beli yang penyerahannya dilakukan kemudian, tetapi penyerahan uangnya/ pembayarannya dapat dilakukan secara cicilan atau ditangguhkan.
Landasan Al Quran & Hadist sama dengan Bai” As Salam.

IJARAH (SEWA-MENYEWA)
Akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa melalui upah sewa tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.

Dalil Al Qur’an tentang Ijarah ;
Al Baqarah : 233
HR. Bukhari dan Muslim
HR.Ibnu Majah

*Rukun Ijarah
1. penyewa (musta‟jir);
2. pemberi sewa (mu‟ajir);
3. obyek sewa (ma‟jur);
4. harga sewa (ujrah);
5. manfaat sewa (manfaah);
6. ijab qabul (sighat).

*Ijarah Muntahiyah Bitamliik (IMBT) adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri .
Proses perpindahan kepemilikan obyek IMBT :
-Hibah
-Janji untuk menjual

SHARF
*Transaksi pertukaran dayn (mata uang) dengan dayn (mata uang) yang berbeda atau jual beli mata uang yang berbeda.
*Harus Tunai (naqdan).

Dalil Hadist :
HR Muttafaqun Alaihi
HR. Ahmad, Muslim dan Nasa‘I
HR. Muslim
HR. Buchari-Muslim

*Rukun Sharf
1. penjual (bai‟);
2. pembeli (musytari‟);
3. mata uang yang diperjual belikan (sharf);
4. nilai tukar (si‟rus sharf);
5. ijab qabul (sighat).

BARTER (PERTUKARAN BARANG DENGAN BARANG)
Transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda jenis.
Informasi tentang harga harus diketahui.

Dalil transaksi Barter :
Dari Ubadah bin Shamit ra., Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila berlainan jenisnya bolehlah kamu jual sekehendakmu asal tunai” (Muttafaqun ‗Alaihi)
Rukun Barter
1. penjual (bai‟);
2. pembeli (musytari‟);
3. barang yang dipertukarkan (mabi‟);
4. ijab qabul (sighat).

DEFINISI ASY-SYIRKAH

“Suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka”. (ulama Malikiyah - Haroen (1999))
“Hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati” (ulama Syafi‘iyah & Hanabilah)
“Akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerjasama dalam modal dan keuntungan” (ulama Hanafiyah).
Ikatan kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan

MUSYARAKAH

Definisi
Musyarakah adalah akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati dan risiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.

Rukun Musyarakah
1. para pihak yang bersyirkah;
2. porsi kerjasama;
3. proyek /usaha (masyru‟);
4. ijab qabul (sighat);
5. nisbah bagi hasil.
Landasan Syariah – Al Qur’an
QS. An-Nisaa‘: 12, ”…maka mereka berserikat dalam sepertiga harta…”
QS. Shaad: 24, “ …dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal sholeh, dan amat sedikit mereka ini…” .

Landasan Syariah – Al Hadits:
“Aku (Allah) merupakan orang ketiga dalam perserikatan antara dua orang, selama salah seorang di antara keduanya tidak melakukan pengkhianatan terhadap yang lain. Jika seseorang melakukan pengkhianatan terhadap yang lain, Aku keluar dari perserikatan antara dua orang itu (HR. Abu Daud dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
“Allah akan ikut membantu do‘a untuk orang yang berserikat, selama diantara mereka tidak saling mengkhianati “
(HR. al-Bukhari).

MUDHARABAH
Definisi
Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk mengelola uang pemilik dana dan melakukan suatu usaha bersama. Atau perdagangan tertentu. Keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemilik modal.

JENIS MUDHARABAH

Mudharabah Mutlaqah
Dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)

Mudharabah Muqayyadah
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.

MUSAQAH

Diambil dari kata al-saqa yaitu seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur, atau pohon-pohon lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.

Definisi:
Kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak terkait.

LANDASAN HUKUM
“Memberikan tanah Khaibar dengan bagian separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian (tanaman). Pada riwayat lain dinyatakan bahwa Rasul menyerahkan tanah Khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk Nabi” (HR. Imam Muslim dari Ibnu Amr r.a.)

RUKUN
1. Pihak Pemasok Tanaman
2. Pemelihara Tanaman
3. Tanaman yang dipelihara
4. Akad

MUZARA’AH & MUKHABARAH


Definisi Muzara’ah
Kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan.

Persamaan & Perbedaan Muzara’ah & Mukhabarah:
Persamaan:
Pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dikelola
Perbedaan:
Muzara’ah » modal dikeluarkan dari pemilik tanah.
Mukhabarah » modal berasal dari pengelola/penggarap.

LANDASAN HUKUM
Muzara’ah
“Sesungguhnya Nabi SAW menyatakan, tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain,…” (HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas r.a.)

Mukhabarah
“Sesungguhnya Thawus r.a bermukhabarah, Umar r.a berkata; dan aku berkata padanya; ya Abdurrahman, kalau engkau tinggalkan mukhabarah ini, nanti mereka mengatakan bahwa Nabi melarangnya. …bahwa Nabi SAW tidak melarang mukhabarah, hanya beliau berkata, bila seseorang memberi manfaat kepada saudaranya, hal itu lebih baik daripada mengambil manfaat dari saudaranya dengan yang telah dimaklumi.” (HR. Muslim dari Thawus r.a)

RUKUN
1. Pemilik lahan
2. Penggarap
3. Lahan yang digarap
4. Akad

0 komentar:

Posting Komentar

 
aby blog - Back to TopSupported by ekonomi islam