Akad dan Transaksi dalam Ekonomi Islam

Lafal akad berasal dari lafal Arab al-’aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan al-ittifaq. Secara terminologi fiqih, akad didefinisikan sebagai pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan (Haroen, 2000)
Pengertian :
suatu perikatan, perjanjian yang ditandai adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariah Islamiyah yang mempengaruhi obyek yang diperikatkan oleh pelaku perikatan.
Rukun :
1. Pernyataan untuk mengikatkan diri ( sighat al-’aqd );
2. Pihak-pihak yang berakad ( al-muta’aqidain );
3. Obyek akad ( al-ma‘qud‘alaih ).

PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

Tidak sedikit masyarakat umum dan bahkan kalangan intelektual terdidik, yang belum memahami konsep bank syariah. Penelitian yang dilakukan baru-baru ini oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan IPB Bogor, UNDIP Semarang dan FE Universitas Brawijaya untuk kawasan Pulau jawa, menunjukkan bahwa ada 10,2% masyarakat yang menganggap bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Mereka juga beranggapan bagi hasil dan margin keuntungan, sama saja dengan bunga.
Mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat di kalangan sebagian kecil ustazd yang belum memahami konsep dan operasional bagi hasil.

Perbedaan Ekonomi Islam Dengan Konvensional

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah. 

Bisnis Dalam Al-quran (bag 2)


B. Bisnis yang Tidak Menguntungkan
Seluruh transaksi yang hanya mendatangkan keuntungan sedikit dan insidental, bahkan pada akhirnya membawa kerugian yang besar dan berdampak fatal dinilai Al-Qur’an sebagai bisnis yang sangat merugikan. Kerugian yang diakibatkan karena transaksi derivatif dengan melakukan barter antara kenikmatan surgawi yang abadi dengan kenikmatan duniawi yang fana. Mereka yang melakukan transaksi seperti ini sangat dicela oleh Al-Qur’an dan dianggap manusia paling merugi di dunia dan di akhirat.[37]
 
aby blog - Back to TopSupported by ekonomi islam