Lafal akad berasal dari lafal Arab al-’aqd yang berarti
perikatan, perjanjian atau permufakatan al-ittifaq. Secara terminologi
fiqih, akad didefinisikan sebagai pertalian ijab (pernyataan melakukan
ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak
syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan (Haroen, 2000)
Pengertian :
suatu perikatan, perjanjian yang ditandai adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariah Islamiyah yang mempengaruhi obyek yang diperikatkan oleh pelaku perikatan.
Rukun :
1. Pernyataan untuk mengikatkan diri ( sighat al-’aqd );
2. Pihak-pihak yang berakad ( al-muta’aqidain );
3. Obyek akad ( al-ma‘qud‘alaih ).
Pengertian :
suatu perikatan, perjanjian yang ditandai adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariah Islamiyah yang mempengaruhi obyek yang diperikatkan oleh pelaku perikatan.
Rukun :
1. Pernyataan untuk mengikatkan diri ( sighat al-’aqd );
2. Pihak-pihak yang berakad ( al-muta’aqidain );
3. Obyek akad ( al-ma‘qud‘alaih ).